Pages

Monday, November 23, 2009

Pengadilan China Babat Penjualan Windows XP

ilustrasi (ist)


Beijing - Pengadilan China memutuskan Microsoft bersalah dalam sebuah perkara hukum. Perusahaan software terbesar dunia itu, dinyatakan melanggar properti intelektual terkait pemakaian font tertentu di sistem operasinya.

Dilansir AFP dan dikutip detikINET, Rabu (18/11/2009), pengadilan di Beijing menyatakan Microsoft telah melanggar hukum karena menggunakan dan menjual jenis font yang dimiliki perusahaan China bernama Zhongyi Electronic Ltd.

Menanggapi putusan pengadilan China ini, Microsoft yakin tidak bersalah sehingga mengekspresikan ketidaksetujuannya.

"Kami berencana mengajukan banding. Microsoft menghormati hak properti intelektual. Kami yakin persetujuan lisensi kami dengan penggugat telah mencakup pemakaian font dimaksud," tukas Microsoft.

Akibat putusan pengadilan tersebut, Microsoft dilarang menjual sistem operasi yang diketahui menggunakan font yang jadi sengketa itu, termasuk Windows XP yang masih beredar di sana. Namun beruntung, sistem operasi terbaru Windows 7 tidak terkena efek dari putusan itu.

Juru bicara perusahaan Zhongyi menyatakan bahwa pihaknya berencana meminta kompensasi pada Microsoft. Mereka sedang mempelajari seberapa besar jumlah kompensasi yang diharapkan.

Fino Yurio Kristo - detikinet

No comments: